Senin, 02 Juni 2014

UUD RI no 36 pasal 15

  
Pasal 15 Ayat (1)

Ganti rugi oleh penyelenggara telekomunikasi diberikan kepada pengguna atau masyarakat Iuas yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan penyelenggara telekomunikasi.
 
Pembahasan:
Maksud pasal tersebut digunakan untuk melindungi konsumen dari kerugian yg ditimbulkan oleh pihak penyelenggara telekomunikasi dari kelalaian agar pihak konsumen mendapatkan kepuasan dari pemakaian telekomunikasi tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar