Ganti rugi oleh
penyelenggara telekomunikasi diberikan kepada pengguna atau masyarakat
Iuas yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan penyelenggara
telekomunikasi.
Pembahasan:
Maksud
pasal tersebut digunakan untuk melindungi konsumen dari kerugian yg
ditimbulkan oleh pihak penyelenggara telekomunikasi dari kelalaian agar
pihak konsumen mendapatkan kepuasan dari pemakaian telekomunikasi
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar