Senin, 02 Juni 2014

Kode Etik Profesi Mekanik

Profesi mekanik
Menjadi ahli dalam mekanik motor saat ini atau dimasa depan adalah salah satu pilihan yang bagus, ini terlihat semakin tingginya jumlah motor yang beredar dijalanan. Pemakainya mulai dari anak smp sampai para pensiunan. Yang biasa menggunakan kendaraan roda empatpun banyak yang menggunakan motor sebagai kendaraan alternatifnya.
Sehingga hal tersebut diatas mempengaruhi perkembangan bisnis pelayanan after sales sepeda motor, diantaranya servis, perawatan mesin, kelistrikan, chasis, penjualan spare part, modifikasi, asesoris dan lain lain. Kesempatan ini jangan dibiarkan begitu saja


Kode etik mekanik
-Jujur dan disiplin
-Siap bertugas setiap saat
-Percaya diri dengan kemampuan sendiri
-Menjaga peralatan mekanik dan tidak meminjamkan alat tersebut untuk org lain untuk menghindari kerugian
-Mau belajar hal baru karena kemajuan teknologi begitu cepat
-Berperilaku sopan terhadap siapa pun
-Menyelesaikan tugas hingga selesai

-Menerima kritikan agar menjadi lebih baik

referensi: 
http://sulitnih.com/2012/08/28/menjadi-mekanik-motor-yg-handal/

UUD RI no 36 pasal 15

  
Pasal 15 Ayat (1)

Ganti rugi oleh penyelenggara telekomunikasi diberikan kepada pengguna atau masyarakat Iuas yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan penyelenggara telekomunikasi.
 
Pembahasan:
Maksud pasal tersebut digunakan untuk melindungi konsumen dari kerugian yg ditimbulkan oleh pihak penyelenggara telekomunikasi dari kelalaian agar pihak konsumen mendapatkan kepuasan dari pemakaian telekomunikasi tersebut