Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”,
yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen”.  Menurut  Henry Campbell Black pengertian
profesi adalah suatu lapangan pekerjaan atau pekerjaan yang memerlukan
pendidikan,pengetahuan dan kemahiran khusus,misalnya profesi hukum atau profesi
kedokteran ( a vocation or occupation requiring special, usually advanced,
education, knowledge, and skill,e.g law or medical professions). Menurut Sadjijiono bahwa “ Profesi” bukan merupakan setiap
pekerjaan, akan tetapi pekerjaan yang memerlukan keahlian dan kemahiran melalui
pendidikan atau latihan. Dengan demikian pekerjaan dapat disebut sebagai
suatu  profesi jika memenuhi standar persyaratan yang sudah ditetapkan,
baik oleh lemabaga pemerintah, lembaga swasta maupun kelompok pemegang
profesi. Kriteria dari suatu profesi menjadi titik tolak dalam
pelaksanaan membahas hubungan tugas pokok kepolisian dan profesi.
Etika Kepolisian
 Tugas pokok kepolisian merupakan tugas tugas yang
harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas
lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk
atau jenis dari pekerjaan khusus. Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan
wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan ( intelektual),
keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training,
dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral
dan etika.Organisasi Kepolisian, sebagaimana organisasi pada
umumnya, memiliki “ Etika” yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai
dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan “ kedisiplinan” dalam
melaksanakan tugasnya sesuai misi yang diembanya selalu mempunyai aturan intern
dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta
untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan,
peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua
itu demi untuk masyarkat. Persoalan-persoalan etika adalah persoalan-persoalan
kehidupan manusia. Tidak bertingkah laku semata-mata menurut naluri atau
dorongan hati, tetapi bertujuan dan bercita –cita dalam satu komunitas. Apakah yang dimaksud dengan Etika ? Etika berasal dari
bahasa  latin disebut ethos atau ethikos. Kata ini merupakan bentuk
tunggal, sedangkan dalam bentuk jamak adalah ta etha istilah ini juga kadang
kadang disebut juga dengan mores, mos yang juga berarti adat istiadat atau kebiasaan
yang baik sehingga dari istilah ini lahir penyebutan moralitas atau moral. Menurut W.J.S Poerwadarminta pengertian Etika adalah ilmu
pengetahuan tentang asas asas akhlak (moral). Etika menurut I Gede A.B.Wiranata,SH.,M.H merupakan filsafat
moral, yaitu pemikiran yang dilandasi oleh rasional, kritis, mendasar,
sistematis, dan normative. Dalam konteks profesionalisme, etika memberikan
jawaban dan sekaligus pertanggungjawaban tentang ajaran moral, yaitu bagaimana
seseorang yang berprofesi harus bersikap, berprilaku dan bertanggung jawab
perbuatanya.
Etika Kepolisian menurut Kunarto ( 1997;91) adalah
serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam
menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak. Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan
dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut
mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan  tugas dan
wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya. Mengabdikan
dirinya sebagai alat Negara  penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya
bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung,
diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap
anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam
sikap dan perilakunya. Dalam tulisan ini Penulis merumuskan permasalahan “
Bagaimana Etika Kepolisian dalam profesi kepolisian di bidang penegakan hukum ?
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari  sudut subjeknya, penegakan
hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan
sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.
Dalam arti luas, proses  penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum
dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada
norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya
diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan
memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam
memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu
diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki
tanggung jawab yang cukup besar untuk mensinergikan tugas dan wewenangnya.
Polri Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 13 undang – undang No. 2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu bahwa Polri memilik
tugas :
a.        
Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat
b.         Menegakan
hukum
c.        
Memberikan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Polisi harus
senantiasa melihat kepentingan masyarakat. Hal yang merupakan salah satu tugas
Polisi yang sering mendapat sorotan masyarakat adalah penegakan hukum. Pada
prakteknya penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi senantiasa mengandung 2
pilihan. Pilihan pertama adalah penegakan hukum sebagaimana yang disyaratkan
oleh undang-undang pada umumnya, dimana ada upaya paksa yang dilakukan polisi
untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam undang
undang No. 8  tahun 1981 tentang KUHAP. Sedangkan pilihan kedua adalah
tindakan yang lebih mengedepankan keyakinan yang ditekankan pada moral pribadi
dan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat.
sumber: 
http://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/hukum-kepolisian/etika-kepolisian-dalam-profesi-kepolisian-di-bidang-penegakan-hukum/
